KAJEN – Mantan Camat Kedungwuni Bambang Iriyanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kajen dalam kasus dugaan penyimpangan dana kompensasi tukar guling tanah bengkok Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, untuk pengembangan RSI Pekajangan, kemarin. Penyidik kejaksaan mengorek informasi sejauh mana keterlibatan camat dalam ruislag tersebut.
’’Rencana mantan Camat Kedungwuni hari ini (kemarin, red) kami periksa. Secara hierarki pemerintahan, di atas desa ada kecamatan. Kami ingin mengetahui sejauh mana keterlibatannya,” terang Kasi Pidsus Kejari Kajen, Sasmito SH, ditemui di Gedung Kejari Kajen, kemarin siang.
Dikatakan, pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan dana kompensasi tukar guling di Desa Ambokembang sudah hampir selesai, termasuk menunggu penetapan tersangka. Pihak kejaksaan juga masih menunggu izin Bupati Pekalongan Dra Hj Siti Qomariyah MA untuk memeriksa Kepala Desa Ambokembang, Budi Satoto.
’’Semuanya hampir sudah dimintai keterangan. Untuk pemeriksaan kepala desa masih menunggu izin bupati,” terang Sasmito.
Diterangkan, besaran dana kompensasi yang tersirat dalam keputusan desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambokembang sebesar Rp 50 juta. Dana kompensasi ini semestinya digunakan untuk rehab gedung balai desa Ambokembang. ’’Yang dipakai baru sekitar Rp 5 juta. Itu digunakan untuk pengecatan dan pembuatan pintu,” ujar dia.
Disinggung soal informasi jika besaran dana kompensasi adalah Rp 125 juta, Sasmito menerangkan, pihak kejaksaan hanya memeriksa dana yang tersirat. Sedangkan kompensasi yang tidak tersirat sulit untuk dibuktikan. Untuk proses tukar guling sendiri, lanjut dia, sudah sesuai dengan prosedur.
’’Ketua yayasan H Riyanto dan bendahara juga sudah kami mintai keterangan,” kata dia.
Seperti diberitakan Wawasan, Kejari Kajen tengah mengusut dugaan penyimpangan dana kompensasi tukar guling (ruislag) tanah bengkok di Desa Ambokembang, untuk pengembangan RSI Pekajangan. Dalam tukar guling itu, dana kompensasi sebesar Rp 125 juta diduga untuk bancaan kepala desa, perangkat, BPD, dan LPMD Desa Ambokembang.
Sesuai prosedur
Sekretaris Desa Ambokembang, Didik Supriyadi mengaku tidak mengetahui secara persis besaran dana kompensasi dan peruntukannya. Dikatakan, proses tukar guling tanah sudah dilakukan sejak tahun 2006. Menurutnya, proses tukar guling tanah sudah sesuai dengan prosedur yang ada dengan melibatkan aparat dan lembaga desa, bagian hukum, pemerintahan, dan pertanahan. Luas tanah bengkok sekitar 5 ribu meter persegi ditukar dengan lahan sawah seluas 800.300 meter persegi.
’’Setahu saya, kompensasi awal adalah Rp 50 juta untuk pengembangan kantor balai desa. Namun, informasi belakangan ini yang menyebutkan besaran kompensasi hingga Rp 125 juta saya tidak tahu, sebab yang mengambil uang adalah kepala desa,” kata dia. haw-bg

