KORAN WONOPRINGGO

Inspirasi dan Referensi Terpercaya Di Pekalongan

Arsip untuk ‘Seputar Jawa Tengah’ Kategori

Sidang Dugaan Penyelewengan APBD 2003

Posted by koranwopi pada April 25, 2009

Terdakwa Mengaku Tak Terlibat Penyusunan

SEMARANG - Mantan Ketua DPRD Jateng 1999-2004, Mardijo, dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin (29/11) mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam penyusunan surat keputusan pimpinan Dewan (SKPD). Seperti yang pernah diberitakan, jaksa dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersalah karena telah menandatangani SKPD tanpa adanya rapat pimpinan Dewan.

Penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Supardi Sukamto SH, R Harry Bambang Ryadi SH, dan Agus Suhartoyo SH berpendapat bahwa sekwanlah yang seharusnya mengatur dan menyelenggarakan rapat pimpinan DPRD guna membahas pencairan sembilan SKPD yang berisi dana penunjang kegiatan sesuai tatib DPRD. “SKPD itu pun disetujui oleh pihak eksekutif. Jika hal tersebut dianggap menyalahi aturan, seharusnya mereka tidak memprosesnya lebih lanjut,” kata Supardi.

Dana operasional yang diduga diselewengkan sebesar Rp 14,8 miliar pun, papar Supardi, dinikmati oleh 100 anggota Dewan lain. Jadi, jelas Harry, secara implisit mereka membenarkan pencairan SKPD. “Anggota Dewan yang menerima tidak ada yang keberatan. Jadi yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena sampai sekarang tidak ada keberatan dari pihak legislatif ataupun eksekutif,” ujar Agus.

Menurut Supardi, dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Terdakwa sendiri dengan iktikad baik sudah mengembalikan keseluruhan dana yang diterimanya yakni sebanyak Rp 643 juta baik melalui Kejati maupun kas daerah. Supardi mengutip pernyataan saksi ahli Prof Muladi yang mengatakan, para terdakwa perkara dugaan penyelewengan APBD Jateng 2003 itu bukanlah orang jahat. Yang dilakukan mereka akibat adanya ketidakjelasan peraturan hukum waktu itu.

Asrofie Cs

Dalam sidang yang dipimpin Boedhi Hartono SH di ruang terpisah, penasihat hukum mantan ketua, wakil, dan sekretaris panitia rumah tangga (PRT) DPRD Jateng 1999-2004 yakni Drs HM Asrofie, H Soejatno SW, dan Wahono Ilyas mengemukakan, PRT bukanlah penyusun besaran tiap mata anggaran dana operasional. “Sekwanlah yang menyusunnya mengingat PRT belum mengetahui tata cara penyusunan yang baru berdasarkan Keputusan Mendagri No 29/2002,” kata pengacara para terdakwa, Umar Makruf SH dan Samsul Bahri SH. PRT, kata mereka, juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) Jateng. Para penasihat hukum menilai, dana operasional yang diterima para terdakwa sah mengingat penetapannya melalui Perda No 1/2003 dan tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur. Usulan dana operasional itu pun bukan dari PRT melainkan dari sekwan. Tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa akan dibacakan Selasa (6/12).

Seperti diberitakan, 15 November lalu, jaksa menuntut Mardijo tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta (subsider enam bulan penjara) serta uang pengganti Rp 443 juta (subsider satu tahun penjara). Adapun Drs HM Asrofie dan H Soejatno SW SH dituntut enam tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta (subsider enam bulan penjara). Wahono Ilyas dituntut tujuh tahun penjara serta membayar denda dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 500 juta (subsider enam bulan penjara) dan Rp 63 juta (subsider enam bulan kurungan). (H11-46v) sumber: Suara Merdeka

Ditulis dalam Seputar Jawa Tengah | Tinggalkan sebuah Komentar »

Lagi, Proyek Tower Axis Diprotes

Posted by koranwopi pada April 25, 2009

SEMARANG – Pembangunan tower selular setinggi 42 meter di  halaman belakang rumah warga RT 5/RW I Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, mendapat protes keras. Warga setempat meminta agar proyek tower operator selular Axis tersebut dibatalkan, karena membahayakan keselamatan warga.

Pujo Wicaksono (45) warga Bangetayu Wetan RT 5/RW I mengatakan, proses pembangunan tower tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2008 silam. Awalnya, pemilik tanah H Istajib meminta izin kepada warga yang tinggal dalam radius 45 meter dari lokasi tower.

Pada pertemuan pertama dengan warga, pemilik tanah langsung meminta tanda tangan. Namun, warga tidak mengetahui maksud tanda tangan tersebut untuk tujuan apa.

’’Kita merasa ditipu oleh Pak Istajib. Wong kami belum setuju dan belum pernah ada sosialisasi ke warga, kok tiba-tiba pondasi tower sudah dibangun,” keluhnya kemarin (24/4)

Pujo menambahkan, warga sudah berulang kali menyampaikan protes ke pemilik tanah, namun tidak ditanggapi. Pemilik tanah beralasan sudah mendapat izin dari warga. ’’Izin dari warga tersebut kami duga dipalsukan. Kami hanya tanda tangan satu kali, mengapa tiba -tiba ada banyak tanda tangan? Ini jelas penipuan,” katanya dengan nada tinggi.

Hal senada diungkapkan Tri Hartini Worosusiloningsih (44), warga setempat. Tri mengaku, warga warga khususnya para ibu khawatir dengan pendirian tower tersebut. Selain karena daerahnya sering terkena petir, warga juga mengkhawatirkan jika tower tersebut roboh.

’’Sudah ada 24 ibu–ibu di RT 5 dan RT 2/RW I menyatakan menolak pendirian tower. Kami takut tower tersebut roboh jika hujan angin, karena tanah di sektiar pondasi saja sudah pada longsor,” ujarnya.

Ahmad Umar (45) warga RT 5/RW I menambahkan, warga setempat sepakat pembangunan tower selular tersebut dibatalkan. Karena prosedur perizinan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. ’’Warga menilai pemilik tanah tersebut tidak memperhatikan keluhan dan kekhawatiran warga terhadap dampak yang ditimbulkan oleh tower tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, meski kelangkapan perizinan seperti Izin Gangguan (HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada, namun untuk izin KRK hingga kini belum ada. ’’Kami sepakat pembangunan dibatalkan, karena pembangunan itu cacat hukum. Alasan warga sendiri karena khawatir dengan radiasi dan tower bisa roboh setiap saat,” ujarnya.

Pemilik tanah Istajib mengatakan, pendirian tower tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Warga sendiri juga sudah menandatangani kesepakatan yang ada. Bila warga masih protes dan merasa keberatan, kata dia, nanti bisa diselesaikan di pengadilan.

’’Warga sudah tanda tangan, kalau masih protes lebih baik diselesaikan di pengadilan saja biar lebih jelas,” ungkapnya sembari menampik bila dituding membohongi warga.

Sementara itu, beberapa Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang yang juga datang menyaksikan langsung bangunan pondasi tower tersebut tidak bisa berbuat banyak. Warga dan Istajib pun sempat beradu mulut di hadapan para anggota dewan. Akhirnya, dewan pun hanya bisa berusaha untuk menengahi. (dit/aro/jpnn) sumber: Radar Pekalongan.

Ditulis dalam Seputar Jawa Tengah | Tinggalkan sebuah Komentar »

Berita Baru

Posted by koranwopi pada Februari 15, 2009

belum ada berita

Ditulis dalam Bola Mania, Buaran, Doro, Ekonomi & Bisnis, Fashion, Infrastruktur, Internasional, Investasi & Korporasi, Iptek & Sains, Kajen, Kedungwuni, Keluarga, Kesehatan, Kesesi, Kolom Tokoh, Koperasi & UKM, Kuliner, Metro Pekalongan, Musik dan Film, Nasional, Opini, Otomotif, Otosport, Paninggaran, Pelayanan Umum, Pendidikan, Politik & Hukum, Ragam Olahraga, Rumah & Taman, Sastra & Budaya, Selebritas, Seputar Jawa Tengah, Seputar Pemilu, Techno Comunity, Wiradesa, Wisata, Wonopringgo | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.