
JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan memberikan sanksi kepada PT Trimegah Securities Tbk (TRIM) terkait dengan gangguan sistem internal TRIM yang mengakibatkan sistem perdagangan BEI terhenti (error) sejak pukul 14.26 waktu JATS.
Namun bentuk sanksi yang akan diberikan pada Trimegah belum bisa ditetapkan saat ini, dan akan diputuskan besok pagi (24/4), kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, M.S. Sembiring di Jakarta, Kamis (23/4). “Tentu BEI akan memberikan teguran keras kepada Trimegah. Bentuknya bisa berupa sanksi suspensi atau lainnya,” ujar Sembiring.
Dia menambahkan, BEI juga sedang melakukan audit terhadap sistem internal Trimegah. Jika BEI menilai bahwa sistem internal Trimegah belum siap menjalankan remote trading, BEI akan mematikan fasilitas remote trading Trimegah pada perdagangan Jumat.
“Kami akan melakukan audit atas sistem Trimegah. Jika BEI menilai belum cukup baik, maka Trimegah besok tidak bisa menggunakan fasilitas remote trading,” kata Sembiring.
Sementara itu, setelah sempat terhenti perdagangan saham kembali dilanjutkan pukul 15.45 Waktu JATS. Indeks Harga Saham Gabungan sendiri berakhir ditutup turun 22,532 poin atau 1,39 persen pada 1.592,700.
EDJ
Sumber : Ant

