KORAN WONOPRINGGO

Inspirasi dan Referensi Terpercaya Di Pekalongan

Sidang Dugaan Penyelewengan APBD 2003

Posted by koranwopi pada April 25, 2009

Terdakwa Mengaku Tak Terlibat Penyusunan

SEMARANG - Mantan Ketua DPRD Jateng 1999-2004, Mardijo, dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin (29/11) mengatakan, dirinya tidak terlibat dalam penyusunan surat keputusan pimpinan Dewan (SKPD). Seperti yang pernah diberitakan, jaksa dalam dakwaannya mengatakan terdakwa bersalah karena telah menandatangani SKPD tanpa adanya rapat pimpinan Dewan.

Penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Supardi Sukamto SH, R Harry Bambang Ryadi SH, dan Agus Suhartoyo SH berpendapat bahwa sekwanlah yang seharusnya mengatur dan menyelenggarakan rapat pimpinan DPRD guna membahas pencairan sembilan SKPD yang berisi dana penunjang kegiatan sesuai tatib DPRD. “SKPD itu pun disetujui oleh pihak eksekutif. Jika hal tersebut dianggap menyalahi aturan, seharusnya mereka tidak memprosesnya lebih lanjut,” kata Supardi.

Dana operasional yang diduga diselewengkan sebesar Rp 14,8 miliar pun, papar Supardi, dinikmati oleh 100 anggota Dewan lain. Jadi, jelas Harry, secara implisit mereka membenarkan pencairan SKPD. “Anggota Dewan yang menerima tidak ada yang keberatan. Jadi yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi karena sampai sekarang tidak ada keberatan dari pihak legislatif ataupun eksekutif,” ujar Agus.

Menurut Supardi, dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat. Terdakwa sendiri dengan iktikad baik sudah mengembalikan keseluruhan dana yang diterimanya yakni sebanyak Rp 643 juta baik melalui Kejati maupun kas daerah. Supardi mengutip pernyataan saksi ahli Prof Muladi yang mengatakan, para terdakwa perkara dugaan penyelewengan APBD Jateng 2003 itu bukanlah orang jahat. Yang dilakukan mereka akibat adanya ketidakjelasan peraturan hukum waktu itu.

Asrofie Cs

Dalam sidang yang dipimpin Boedhi Hartono SH di ruang terpisah, penasihat hukum mantan ketua, wakil, dan sekretaris panitia rumah tangga (PRT) DPRD Jateng 1999-2004 yakni Drs HM Asrofie, H Soejatno SW, dan Wahono Ilyas mengemukakan, PRT bukanlah penyusun besaran tiap mata anggaran dana operasional. “Sekwanlah yang menyusunnya mengingat PRT belum mengetahui tata cara penyusunan yang baru berdasarkan Keputusan Mendagri No 29/2002,” kata pengacara para terdakwa, Umar Makruf SH dan Samsul Bahri SH. PRT, kata mereka, juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana anggaran belanja (RAB) Jateng. Para penasihat hukum menilai, dana operasional yang diterima para terdakwa sah mengingat penetapannya melalui Perda No 1/2003 dan tidak pernah dibatalkan oleh Gubernur. Usulan dana operasional itu pun bukan dari PRT melainkan dari sekwan. Tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa akan dibacakan Selasa (6/12).

Seperti diberitakan, 15 November lalu, jaksa menuntut Mardijo tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta (subsider enam bulan penjara) serta uang pengganti Rp 443 juta (subsider satu tahun penjara). Adapun Drs HM Asrofie dan H Soejatno SW SH dituntut enam tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta (subsider enam bulan penjara). Wahono Ilyas dituntut tujuh tahun penjara serta membayar denda dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 500 juta (subsider enam bulan penjara) dan Rp 63 juta (subsider enam bulan kurungan). (H11-46v) sumber: Suara Merdeka

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.