KORAN WONOPRINGGO

Inspirasi dan Referensi Terpercaya Di Pekalongan

Lagi, Proyek Tower Axis Diprotes

Posted by koranwopi pada April 25, 2009

SEMARANG – Pembangunan tower selular setinggi 42 meter di  halaman belakang rumah warga RT 5/RW I Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, mendapat protes keras. Warga setempat meminta agar proyek tower operator selular Axis tersebut dibatalkan, karena membahayakan keselamatan warga.

Pujo Wicaksono (45) warga Bangetayu Wetan RT 5/RW I mengatakan, proses pembangunan tower tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2008 silam. Awalnya, pemilik tanah H Istajib meminta izin kepada warga yang tinggal dalam radius 45 meter dari lokasi tower.

Pada pertemuan pertama dengan warga, pemilik tanah langsung meminta tanda tangan. Namun, warga tidak mengetahui maksud tanda tangan tersebut untuk tujuan apa.

’’Kita merasa ditipu oleh Pak Istajib. Wong kami belum setuju dan belum pernah ada sosialisasi ke warga, kok tiba-tiba pondasi tower sudah dibangun,” keluhnya kemarin (24/4)

Pujo menambahkan, warga sudah berulang kali menyampaikan protes ke pemilik tanah, namun tidak ditanggapi. Pemilik tanah beralasan sudah mendapat izin dari warga. ’’Izin dari warga tersebut kami duga dipalsukan. Kami hanya tanda tangan satu kali, mengapa tiba -tiba ada banyak tanda tangan? Ini jelas penipuan,” katanya dengan nada tinggi.

Hal senada diungkapkan Tri Hartini Worosusiloningsih (44), warga setempat. Tri mengaku, warga warga khususnya para ibu khawatir dengan pendirian tower tersebut. Selain karena daerahnya sering terkena petir, warga juga mengkhawatirkan jika tower tersebut roboh.

’’Sudah ada 24 ibu–ibu di RT 5 dan RT 2/RW I menyatakan menolak pendirian tower. Kami takut tower tersebut roboh jika hujan angin, karena tanah di sektiar pondasi saja sudah pada longsor,” ujarnya.

Ahmad Umar (45) warga RT 5/RW I menambahkan, warga setempat sepakat pembangunan tower selular tersebut dibatalkan. Karena prosedur perizinan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. ’’Warga menilai pemilik tanah tersebut tidak memperhatikan keluhan dan kekhawatiran warga terhadap dampak yang ditimbulkan oleh tower tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, meski kelangkapan perizinan seperti Izin Gangguan (HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada, namun untuk izin KRK hingga kini belum ada. ’’Kami sepakat pembangunan dibatalkan, karena pembangunan itu cacat hukum. Alasan warga sendiri karena khawatir dengan radiasi dan tower bisa roboh setiap saat,” ujarnya.

Pemilik tanah Istajib mengatakan, pendirian tower tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Warga sendiri juga sudah menandatangani kesepakatan yang ada. Bila warga masih protes dan merasa keberatan, kata dia, nanti bisa diselesaikan di pengadilan.

’’Warga sudah tanda tangan, kalau masih protes lebih baik diselesaikan di pengadilan saja biar lebih jelas,” ungkapnya sembari menampik bila dituding membohongi warga.

Sementara itu, beberapa Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang yang juga datang menyaksikan langsung bangunan pondasi tower tersebut tidak bisa berbuat banyak. Warga dan Istajib pun sempat beradu mulut di hadapan para anggota dewan. Akhirnya, dewan pun hanya bisa berusaha untuk menengahi. (dit/aro/jpnn) sumber: Radar Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.